Tribratanews.polri.go.id - Dogiyai. Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., menegaskan para pelaku kerusuhan Dogiyai, Papua Tengah akan diproses secara hukum dan pelakunya akan dibawa ke pengadilan.
Untuk itu Kapolda memerintahkan Kapolres Dogiyai untuk melakukan penegakan hukum, tanpa mengurangi akar budaya setempat.
"Untuk kasus pembakaran juga akan kami proses supaya masyarakat di tanah Papua bisa diedukasi tentang bagaimana yang harus dilakukan," ungkap Kapolda saat berada di Gedung A Mako Polda Papua, Selasa (22/11/22).
Mantan Wakapolda Pabar tersebut mengatakan, kini pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada dua kelompok besar yang ada di Dogiyai. Hal tersebut bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dilansir melalui detik.
Baca Juga : Polisi Tangkap Ketua KNPB yang Diduga Dalang Kerusuhan di Dogiyai Papua
"Kita dekati semua masyarakat khususnya di Dogiyai ada 2 kelompok besar, kita tanpa melihat kelompok A kelompok B supaya kejadian tersebut tidak berulang kembali," jelas kapolda Papua.
Sebagai informasi, kerusuhan di Dogiyai terjadi pada Sabtu (12/11). Kerusuhan itu bermula dari insiden seorang balita berusia 5 tahun, Noldi Goo tewas dilindas truk di Kampung Ikebo, Distrik Kamu, sehingga memicu kemarahan warga dan keluarga korban.
Dampak dari kerusuhan tersebut, dilaporkan ada 102 unit bangunan seperti rumah, kios, hingga ruko yang dibakar massa.
Dirreskrimum Polda Papua, Kombes. Pol. Faizal Ramadhani, melaporkan sedikitnya 27 unit rumah tinggal, 51 kios, 9 rumah kos-kosan, 9 unit ruko, dan 6 unit bangunan pemerintahan yang dibakar massa. Massa juga membakar 11 unit truk, 20 sepeda motor, dan 1 unit ekskavator.
(fa/hn/um)