Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi telah dihukum terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," ujar Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (17/7/23).
Menurut Irjen Pol. Ahmad Luthfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap OK, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga: Kapolri Berikan Medali Kepada Pemenang Lomba Menembak HUT Bhayangkara
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut. Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut, 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, 11 polisi juga ditindak. "Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Adapun tujuh polisi lainnya dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik," terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat. Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," lanjut Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
(ndt/hn/um)