Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Pencopotan AKP SW ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota Bintara Polri pada 2021.
"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/23).
Menurut Kombes Pol. Tompo, AKP SW dimutasi untuk mempermudah proses pemeriksaan. Adapun peran AKP SW dalam kasus ini yaitu turut membantu tersangka N sebagai perantara.
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," tegas Kombes Pol. Tompo.
Baca Juga: Masih Terus Bertambah, Kini Polri Bongkar 409 Kasus TPPO
Selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik.
“Kami juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis (BETAH)," terang Kombes Pol. Tompo.
Kombes Pol. Tompo mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, ini terjadi pada 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri berinisial N sebesar Rp310 juta.
Kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. ‘’Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,’’ ujar dia.
‘’Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong,’’ tambah Kombes Pol. Tompo.
(ndt/hn/um)