Tribratanews.polri.go.id - Cirebon. Polres Cirebon Kota menangkap tersangka penipuan rekrutmen anggota Polri yang korbannya merupakan tukang bubur bernama Wahidin, warga Kabupaten Cirebon. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah AKP SW dan ASN Polri berinisial NY.
“Kami menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku dan ini merupakan atensi Bapak Kapolda Jabar,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (19/6/23).
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menegaskan bahwa rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jenderal Sigit pun memerintahkan jajarannya untuk menindak para pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam seleksi anggota Polri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Cirebon memastikan kedua tersangka akan diproses hukum usai meminta uang Rp310 juta kepada korban Wahidin. Uang ratusan juta itu, jelas Kapolres, disebut kedua tersangka untuk meloloskan anak Wahidin dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: Polri Tindak Lanjuti WNI Overstay dan Tak Terdata di Dubai
Setelah diberikan uang tersebut, nyatanya anak Wahidin tidak diterima sebagai anggota Polri.
Di sisi lain, Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, langsung mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Pencopotan tertuang dalam Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, AKP SW dimutasi ke bagian Yanma untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri di Polda Jabar. Peran AKP SW dalam kasus ini, yaitu sebagai perantara tersangka NY.
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," ujarnya.
Selain dicopot dari jabatannya, lanjut Kabidhumas, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. AKP SW kini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Bintara Polri.
(ay/hn/um)