Tribratanews.polri.go.id - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung, termasuk 132 satwa yang dilindungi, berhasil digagalkan oleh tim Patroli Kapal Polisi Parkit– 3004 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Rabu malam (23/4/2025) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan, tim KP. PARKIT – 3004 yang dipimpin oleh IPTU Erlangga Wira Yudha segera bergerak cepat bersama petugas karantina dan organisasi FLIGHT – Protecting Indonesia’s Birds untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, kami hentikan sebuah truk Isuzu warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan ratusan burung dalam box tanpa dokumen sah. Sebagian besar merupakan satwa dilindungi,” ungkap IPTU Erlangga Wira Yudha, S.S.T.Pel., Komandan KP. PARKIT – 3004.Adapun burung yang diamankan antara lain burung madu sepah raja, cucak ranting, cucak ijo, hingga cica daun sumatera. Jumlah total burung mencapai 326 ekor, dengan 132 di antaranya masuk kategori dilindungi.
Menanggapi keberhasilan ini, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat anggota di lapangan.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian hayati Indonesia. Saya apresiasi kinerja Komandan KP. PARKIT – 3004 beserta tim yang responsif terhadap informasi dari masyarakat dan bertindak cepat secara profesional,” ujar Kombes Pol Dadan.
Ia juga menegaskan bahwa Korpolairud akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur perlintasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa, dan bila menemukan indikasi seperti ini, segera laporkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberlangsungan ekosistem dan kekayaan hayati bangsa,” jelasnya.
(nf/hn/rs)