Jatanras Polres Sekadau Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

6 January 2023 - 19:46 WIB
jogjapolitan.harianjogja.com

Tribratanews.polri.go.id - Pelaku kejahatan seksual FE (43) mencabuli seorang gadis berinisial AL (14) karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. Akibatnya, FE masuk kedalam sel tahanan milik Polres Sekadau.

Saat diamankan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, tersangka FE tidak berkutik.

Kasatreskrim polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menuturkan terungkapnya aksi bejad FE bermula, adanya kiriman chat whatsApp (WA) berisi ancaman akan membunuh korban AL, yang terbaca oleh orangtua korban, dilansir portal indotimur.

Baca Juga : Polri Buka Ruang Komunikasi Dengan Dialog Interaktif Bertema “Polda Papua bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tahun 2023”

“Ya, benar kita ada mengamankan tersangka pencabulan berinisial FE. Jadi, terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan ulah bejatnya itu,” ungkap Iptu Rahmad dilansir dari indotimur.com pada Rabu (4/1/23).

Lalu orang tua korban mendatangi salah satu asrama karena khawatir akan keselamatan anaknya, dimana anaknya bermukim di Kota Sekadau. Sesampainya di Kota Sekadau, orang tuanya menanyakan korban. Awalnya korban mengelak dan tidak ada perihal ancaman FE terhadap AL.

“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Dan akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelasnya. 

Sontak orang tua korban merasa syok, tanpa pikir panjang ia pun memutuskan untuk melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

Akibat perbuatannya, tersangka FE diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment