Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kendaraan motor. Total, ada 16 laporan dari masyarakat dalam periode Januari-Maret 2023.
Baca juga : Polisi Tangkap 5 Perampok ATM di Pekanbaru, 2 Diantaranya Kena Tembak
"Dari 16 laporan tersebut, total 25 tersangka telah kami tangkap. Sementara barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit mobil, 30 unit sepeda motor
senjata tajam, dan satu pucuk senpi rakitan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, puluhan tersangka melancarkan aksinya dengan dua cara, yakni mengambil motor menggunakan kunci T dan mengambil motor dengan cara melakukan kekerasan kepada korban serta menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.Lebih lanjut, Kombes Pol. Trunoyudo menyebut, mayoritas kejadian dilakukan oleh dua orang atau lebih. "Yang mana target lokasi di antaranya di jalan-jalan yang sepi dan dilakukan pada malam hari," jelas dia.
Atas perbuatan ke-25 tersangka, penyidik akan mengenakan seluruhnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(ndt/af/hn/um)