Inilah Jaringan KKB Nduga Pemasok Senjata Api dan Amunisi Yang Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz-2024

21 February 2024 - 17:58 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Satgas Ops Damai Caetenz-2024 Berhasil Mengamankan seorang anggota KKB, EPSON NIRIGI yang berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB Kodap III Ndugama, Pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada selasa 20 Februari 2024, tepatnya di Hotel Lavela In, Mimika.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH., menjelaskan, anggota KKB, EPSON NIRIGI sebelum diamankan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 wilayah Mimika, pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Perlu diketahui bersama bahwa, anggota KKB, EPSON NIRIGI mempunyai catatan kriminal dalam ketelibatanya dengan kasus-kasus sebelumnya seperti ikut serta dalam menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya”, terang AKBP. Dr. Bayu Suseno.

Baca Juga: Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Lanjut AKBP. Dr. Bayu Suseno, keterlibatan anggota KKB, EPSON NIRIGI dengan kasus-kasus sebelumnya seperti diketahui dari kesaksian MUSIANUS MIJILE yang merupakan kepala distrik kenyam, kabupaten nduga dan YOMSE LOKBERE, KKB komandan Pos Matoa, bahwa, EPSON NIRIGI pernah dihubungi oleh kepala distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah 30 juta sebagai ongkos untuk mecarikan Amunisi kepada kepada Egianus Kogoya.

Selanjutnya, Pertemuan EPSON NIRIGI dengan Kepala Distrik Kenyam MUSIANUS MIJILE terjadi pada tahun 2021 dan dari pertemuan itu, Kepala Distrik Kenyam MUSIANUS MIJILE menyerahkan uang sebesar 30 juta kepada EPSON NIRIGI.

“Untuk MUSIANUS MIJELE kepala distrik Kenyam, diamankan tanggal 30 april 2023 dan YOMSE LOKBERE telah diamankan tanggal 6 april 2023 lalu”. Pungkas AKBP. Dr. Bayu Suseno.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan MUSIANUS MIJELE dan YOMSE LOKBERE yaitu, 1 (satu) pucuk senjata api laras Panjang, 1 (satu) pucuk senjata api pelontar, 1 (satu) pucuk senjata api pistol, 10 (sepuluh) magazen CAL 5.56, 1 (satu) buah magazen Cal 7.62, 3 (tiga) buah magasen pistol, 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 (empat) butir amunisi tajam cal 3,2 auto mml, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 (tiga belas) butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm, 8 (delapan) butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 (delapan) butir amunisi hampa cal 5.56, 3 (tiga) buah teropong Panjang, 1 (satu) buah teropong pendek dan 1 (satu) buah teropong siang (dua mata).

Perlu diketahui bahwa, MUSIANUS MIJELE tengah menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan YOMSE LOKBERE Tengah menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 3 Tahun 8 Bulan pada 31 Oktober 2023.

(ta/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment