Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka penyebaran hoaks penggunaan barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat anggota polisi untuk baju lebaran. Ketiga tersangka adalah EW, IAS, dan AM.
"Ini membuktikan bahwa video tersebut adalah palsu atau hoaks dan kami tegaskan dalam penindakan ini kami profesional," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/23).
Baca Juga: Berkunjung ke RTV, Divhumas Polri Sebut Media Punya Peran Penting di Pemilu 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, tersangka EW mengunggah hoaks di media sosial dan mengirimkan Direct Massage kepada akun @Askrlfess berupa gambar Baju Bekas Sitaan disertakan dengan disertai kata-kata “gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini”. Kalimat itu dia buat karena adanya ketidaksukaan atau kebencian terhadap Polri, serta dipengaruhi dengan banyaknya pemberitaan negatif terhadap Polri di media sosial.
Lalu, unggahan pada akun Twitter @Askrlfess dengan url https://twitter.com/Askrlfess/status/1641312890602004480 diketahui dilakukan secara otomatis dengan sistem Bot (robot) yang didaftarkan oleh tersangka IAS dari Direct Message pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh Tersangka EW. Sementara, AM sebagai orang yang mengunggah status Whatsapp video hoaks tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M.
(ay/hn/um)