Tribratanews.polri.go.id - Pangkal Pinang. Polisi menangkap seorang pria berinisial SU alias YA (33) warga Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. SU diamankan saat mengantarkan 60 paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pantai Kebang Kemilau Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (29/5/23) kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Bangka Tengah, Iptu Windaris, S.H., menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terduga pelaku akan mengantarkan paket narkoba itu ke wilayah tersebut. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, Tim Satrestik Polres Bangka Tengah langsung mengamankan SU alias Ya di Pantai Kebang Kemilau pada Senin kemarin.
Baca Juga: Narkoba Tranq, Bikin Pengguna Seperti Zombie
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik strip bening. Diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Saat ini pelaku dan barang bukti sabu seberat 16,16 gram telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
(as/pr/um)