Gerebak Lokasi Judi di Binjai, Polri Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

6 June 2023 - 11:30 WIB
Foto: jelajahperkara.com

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut berhasil mengamankan 78 orang dari lokasi judi dengan omzet mencapai ratusan juta yang digerebek di KM 18 Kota Binjai, Sumut. Berdasarkan penangkapan tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 45 orang," jelas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., S.H., M.H., Senin (5/6/23).

Dirreskrimum mengungkapkan bahwa pihaknya juga menetapkan Ali Opek selaku pemilik gudang lokasi judi tersebut sebagai tersangka. Saat ini, Ali Opek masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:  Studi: Mendengar Kicauan Burung Bermanfaat Bagi Kesehatan Mental

"Kemudian Ali Opek juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Ali Opek belum diamankan dan masih dicari dan sekarang kita kejar," jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa ke-45 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Saat ini, para tersangka tersebut telah ditahan.

"Mereka ditahan. Jadi, dari jumlah yang kita amankan kemarin setelah kita pilah-pilah mana pemain, saksi dan yang tidak terlibat kita pulangkan," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi judi beromzet ratusan juta di Kota Binjai. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 78 orang.

Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment