Gabungan Satgas Siger Polda Lampung dan Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Bongkar 62.800 Batang Pohon Ganja di Aceh

28 February 2022 - 13:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Lhokdrien. Ladang ganja seluas 6,28 hektare berhasil dibongkar oleh Polisi di pedalaman Desa Lhokdrien, Dusun Uteu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu, (27/2).

 

Sebanyak 62.800 batang pohon ganja dimusnahkan. "Benar ditemukan (lahan pohon ganja). Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada Tim Satgas Siger Polda," jelas Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes. Pol. Ruddi Setiawan Senin, (28/2).

 

Ladang ganja ini dibongkar Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, dan Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara. Batang pohon ganja yang ditemukan itu diperkirakan seberat 40,3 ton.

 

Puluhan ribu pohon ganja itu ditemukan di tiga lokasi berbeda dengan jarak yang jauh. Di lahan pertama ditemukan ladang ganja seluas 1,78 hektare dengan total 17.800 batang, ketinggian rata-rata di atas 200 cm dengan berat total 17,8 ton.

 

Lahan kedua, ditemukan lahan ganja seluas 3 hektare dengan total 30 ribu batang, ketinggian di bawah 200 cm dengan berat total 15 ton. Sedangkan, lahan ketiga seluas 1,5 hektare dengan 15 ribu batang ganja, ketinggian batang rata-rata di bawah 200 cm dengan berat 7,5 ton.

 

"Seluruh barang bukti ganja dilakukan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim," jelas Dir Narkoba Polda Aceh.

 

Penemuan dan pemusnahan ganja itu turut dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Aris Supriono, Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes. Pol. Ruddi Setiawan, dan Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Reynold E.P Hutagalung.

 

(fa/bq/uf)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment