Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan siap jemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel berinisial RA dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Rencana jemput paksa ini diutarakan lantaran pelaku mangkir dari dua kali pemanggilan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Kompol Henrikus menuturkan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Hingga kini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan terlapor.
Baca Juga: BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumatera Selatan Berpotensi Hujan
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor. "Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," jelas Kompol Henrikus.
Polres Metro Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
(ndt/hn/um)