Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap buron berinisial AA. Dia merupakan tersangka peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh yang melarikan diri melalui Pelabuhan Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai diterbitkan red notice atas nama AA.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung 2024, Pemerintah Siapkan 47 "Tower" Apartemen Tempat Tinggal ASN di IKN
“Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan AA ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba, Selasa (31/1/23).
Ia menerangkan, AA adalah pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Dia telah melakukan penyelundupan dari Malaysia ke Aceh sebanyak dua kali.
“Sindikat ini juga terafiliasi dengan sindikat di Malaysia yang mengatur perjalanan di laut dan di darat ketika sampai ke Indonesia,” jelasnya.
(ay/hn/um)