Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal

26 May 2025 - 12:16 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah. Keempat tersangka tersebut adalah IR, JF, EF, dan SS.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. Para tersangka menjualkan gading gajah tersebut berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui Live TikTok.

“Pada TKP yang pertama, yaitu tersangka IR dan EF telah kedapatan oleh penyidik Dittipidter maupun dari Satresmob, diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh,” ujar Direktur, Senin (26/5/25).

Ia menjelaskan, pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia dilindungi itu dijual melalui medsos Tiktok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa dia membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk tersangka SA menggunakan modus operandi memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Berdasarkan keterangan dari tersangka SS bahwa dirinya membeli gading gajah dari tersangka IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan Almalik.

“Barangnya sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000,”  ungkapnya. Tersangka SS, ujarnya, menjual pipa rokok melalui akun Facebooknya. Pengakuan tersangka SS, ia sudah pernah mengirim pipa rokok itu ke Malaysia dan Korea.

Di kasus ketiga, ungkapnya, tersangka F menggunakan modus operandi memperdagangkan pipa rokok, patung ukuran gelang, tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia. Berdasarkan keterangan dari tersangka JF, penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Tersangka mempunyai empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, kemudian 175, dan 195 yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain,” ujarnya.

Atas keterangan JF, jelas Direktur, gading gajah pertama kali pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan. Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan, kemudian JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo, dan saat ini menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta-Rp16 juta rupiah per kilonya.

Keempat orang tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

ay/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment