Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Pengungkapan tersebut berujung pada penyitaan 149 Kg sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bersama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidi Jaya, dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan dilakukan di TPI Kiran Dekat Keurisi Meunasah Beurembang, Kec. Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan Depok, Jawa Barat.
Baca juga : Polda Aceh Musnahkan 10 Ton Ganja di Lahan 4 Hektare Kawasan Pegunungan Lamteuba
Disebutkan Jenderal Bintang Satu tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi. Terhadap tersangka Tarmizi, dilakukan tindakan tegas terukur di bagian paha dan lengan kanan bagian atas karena melawan petugas.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi kepada Tim 1 Satgas NIC atas peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur laut Malaysia ke Aceh," jelasnya di Bareskrim Polri, Rabu (25/1/23).
Kemudian, pada Minggu (22/1/23), berhasil mendapatkan pelaku yang mengaku dikendalikan oleh saudara Tarmizi di Depok. Setelah informasi tersebut, tim bergerak ke Depok untuk menangkap tersangka Tarmizi yang berada di rumahnya.
(ay/af/hn/um)