Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu

25 October 2022 - 08:52 WIB
Foto : (Dok. Bidhumas Polda Kepri)

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan nakotika jenis Sabu. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.

Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober pukul 15.00 WIB setelah mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu dibawa menggunakan speedboat.

“Kemudian, pada tanggal 19 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K,” jelas Kabid Humas dalam keterangannya di Lobby Utama Polda Kepri, pada Senin (24/10/22).

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Sulut Ringkus Dua Tersangka Pengguna Narkoba

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Ahmad David, S.I.K., menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau.

Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252 ribu, 462 ringgit, 1 unit speedboat Ringgit, 1 unit speedboat dengan mesin Yamaha dan 2 unit handphone.

“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor–Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau," ungkap Dirresnarkoba.

Pelaku menerima uang dalam 1 bungkus diupah Rp10 Juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.

“Hasil penyelidikan, pelaku mendapat pesanan dua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.

(rz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment