Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Ditreskrimum Polda NTB amankan barang yang diambil oleh tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang akan menjadi Barang Bukti (BB) atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., menyerahkan sebagian besar BB yang berhasil diamankan kepada korban dilansir dari beritalima.com.
Sebelumnya, bahwa Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap 2 laporan perkara Curas yang terjadi di Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat (Lombok Tengah) beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Dua korban mengalami kerugian akibat beberapa barang di boyong tersangka pelaku Curas.
Baca Juga : Polda Lampung Tangkap Pria Kasus Penggunaan Merek Secara Ilegal
Atas pengungkapan tersebut barang barang yang berhasil diamankan milik kedua korban berupa berupa sejumlah HP berbagai jenis dikembalikan kepada pemilik (korban) dan pelaku berhasil ditangkap, sementara satu tersangka DPO.
"Semoga barang-barang ini dapat dipergunakan lagi untuk aktivitas sehari-hari, doakan kami agar sisa barang yang belum kami temukan dapat segera kami lacak dan mengamankan untuk segera dapat kami kembalikan," ujarnya saat Konferensi Pers, Jumat (16/12/22).
Kedua Korban (Ali dan Izhar) terlihat sangat terharu dan senang mengetahui pelakunya tertangkap dan beberapa barang dapat diamankan Polisi.
"Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Polda NTB dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kami merasa keberadaan Polisi bagi masyarakat sungguh sangat membantu. Terimakasih Pak Kapolda NTB atas Kinerja Anggotanya. Kami tentu mendoakan agar barang-barang yang belum diamankan dapat segera di temukan dan semoga Pelaku yang kini jadi DPO dapat segera ditangkap," ujar kedua korban tersebut.
(sy/hn/um)