Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penganiayaan ART

13 December 2022 - 13:11 WIB
Foto : PMJ NEWS

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jateng, dengan inisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., membenarkan penengkapan pelaku penganiayaan ART tersebut.

"Ya, sudah (ditangkap)," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam keterangannya pada Senin (12/12/22).

Baca Juga : Operasi Pekat Lancang Kuning Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Perwira menengah tersebut mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilansir Tempo.co

Sementara itu Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengungkapkan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/22) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya. Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Kasubdit Renakta mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, 8 pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment