Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Tersangka AR kasus pembunuhan terhadap wanita yang sedang hamil lima bulan berinisial DTS berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.
"Tersangka AR merupakan suami siri dari korban DTS," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, dikutip dari Antaranews.com, Jumat (10/12/22).
Meskipun berstatus suami istri, AR dan DTS tidak serumah dikarenakan tersangka mempunyai istri sah yang tinggal Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara DTS tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Polda Jambi Melakukan Penggerebekan Terhadap Rumah Yang Diduga Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
Adapun kronologi pembunuhan tersebut bermula saat tersangka AR curiga karena korban menolak ajakan tersangka untuk ke rumahnya.
Selanjutnya tersangka AR mendatangi kediaman korban, namun tidak ada di rumah dan hanya ada kedua orang tua korban.
Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, dia mencium bau minuman beralkohol. Namun saat ditanya, DTS tidak menjawab jujur, sehingga tersangka membawa korban naik ke sepeda motor dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas.
Di tengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak enam kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(sy/hn/um)