Korlantas Polri Pastikan Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Secara Tegas

6 November 2022 - 11:44 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri Tegaskan bahwa Tindakan mencopot pelat nomor kendaraan di wilayah Probolinggo merupakan perilaku pelanggaran dan dapat ditindak secara tegas beserta sanksi yang diterima bagi yang melanggar.

“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,” terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.

Petugas Kepolisian akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau mencopot kendaraan

Menurut Jenderal Bintang Satu bahwa lokasi - laokasi yang menjadi perlintasan kendaraan sudah masuk daftar target operasi lalu lintas.

Baca juga : Polri Wacanakan Terapkan Tilang Pengendara Tanpa Pelat Nomor dengan Face Recognition

Diinformasikan bahwa Polri punya sejumlah program operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas,” papar Dirgakkum Korlantas Polri dikutip dari suarasurabaya.net, Sabtu, (05/11/22).

Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan jika kendaraan tanpa pelat nomor, kata Aan, juga tetap bisa ditindak petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment