Ditpolair Korpolairud Berhasil Amankan Satu Unit Tongkang Muatan Pasir Ilegal di Jambi

8 January 2024 - 18:44 WIB
Realitakini

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, yang mengandeng sebuah satu unit Tongkang TUNAS LESTARI I, di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, pada titik koordinat 01°32’28’’ S – 103°37’59’’ T.

Penangkapan Tongkang Muatan Pasir Ilegal tersebut diketahui pada saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tengah melakukan Patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Sabtu (7/1/24) sekitar pukul 15.00 WIB.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H,
melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T., menjelaskan, saat itu Anak Buah Kapal (ABK) KP. Anis Macan - 4002 tengah melaksanakan giat patroli di perairan tersebut. 

Baca Juga: Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

"Ketika itu, ABK kita telah memeriksa Kapal TB. Sentosa 189 yang menggandeng Tongkang Tunas Lestari I yang berlayar dari perairan Desa Kunangan menuju Depot Pasir Desa Niaso di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, dilansir dari Realitikini, Minggu (07/01/24).

Selanjutnya ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Tongkang Tunas Lestari I tengah mengangkut pasir sebanyak ± 50 (lima puluh) Meter Kubik yang izin usaha pertambangan telah kadaluarsa dan berlayar tanpa memiliki Surat Olah Gerak Kapal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta tindak pidana Pelayaran," jelasnya.

Selanjutnya, Kapal TB. Sentosa 189 dan Tongkang Tunas Lestari tersebut diamankan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diakhir kesempatan ia menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ialah, 1 unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, 1 unit Tongkang TUNAS LESTARI I, ± 50  Meter Kubik pasir,  set alat penghisap pasir, dan 1 bendel dokumen kapal.

"Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 thn 2009 tentang Minerba," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment