Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota GRIB Jaya, merusak aset PT Kereta Api Indonesia di Kota Semarang. Peristiwa itu terjadi di kawasan Gergaji Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan pada, 29 Desember 2024.
Awalnya PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menutup aset perusahaan memakai pagar seng pada Juni 2024. Namun kemudian sekelompok orang merusaknya dan membawa material logam dari lokasi tersebut.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas. PT KAI kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 3 Januari 2025.
"Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya," ujar, Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, dilansir dari laman tempo, Senin, (19/5/25).
Pihak kepolisian telah menangkap empat anggota GRIB Jaya yang diduga terlibat peristiwa perusakan dan pencurian aset PT KAI itu. Mereka adalah KA alias Anton, 41 tahun; DW alias Tebo, 45 tahun; JYO alias Ambon, 42 tahun; dan HY, 40 tahun.
Bersama penangkapan mereka, polisi menyita sejumlah telepon seluler, dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, dan mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4anggota GRIB Jaya dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(fa/hn/rs)