Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap 7 orang WNA yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/1/23).
Mereka merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS yang dikelola IUP KPPA.
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Alex Bonpis di Kampung Bahari
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan ketujuh WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana minerba karena menambang di luar lokasi yang diizinkan. Saat ini ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat.
"Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.
(my/hn/um)