Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap mantan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung, Denny Rolind Zabara. Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan memintai keterangan terhadap Deny Rolind Zabara atas peristiwa penganiayaan yang dilaporkan oleh terlapor.
"Iya kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/23).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penganiayaan dari orang tua korban Ahmad Farhan dengan persangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. Berdasarkan laporan diterima, terlapor diduga aktif menganiaya kelima korban.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Bandar Judi Via Daring di Gorontalo
"Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan satu orang dari laporan pelapor," jelasnya.
Ia juga menyatakan, melihat kronologi laporan dan olah TKP penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban yang dirawat di rumah sakit. Oleh sebab itu, penyidik masih menunggu kesehatan korban untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Korban masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung. Dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, terlapor merupakan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung, Deny Roland Zabara. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat sudah diberhentikan dari jabatannya.
(my/pr/nm)