Kejagung Sita 3 Kantor Dengan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

10 July 2023 - 09:08 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan tersangka yang terlibat yakni tiga korporasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis (6/7/23) lalu di tiga lokasi di Medan, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,”  ungkap Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/23).

Hasil dari penyitaan aset yang dilakukan tersebut yakni:

Baca Juga:  Polisi Amankan Karyawan Swasta Gunakan Narkotika di HSS

1.Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), yaitu tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

2.Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), yakni tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

3.Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare

Dari hasil pemeriksaan tersebut Kantor PT PHG juga didapati 5.588 lembar mata uang rupiah dengan total Rp 385.300.000, mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar senilai USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar senilai RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan nilai SGD

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tutupnya.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment