Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana. Namun, tidak disebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Ahli Terkait TPPU Panji Gumilang
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
Sebagai pengingat, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan pada 31 Mei 2023.
Pelaporan dilakukan atas Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(ay/pr/um)