Tribratanews.polri.go.id - Medan. Dalam kurun waktu lima bulan Polda Sumut telah berhasil menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat dari tindak penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumut.
Mulai dari tanggal 12 September 2023 hingga 4 Februari 2024, Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Sumut.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba berhasil diamankan dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang. Untuk barang bukti yang disita berupa sabu seberat 438,58 kg, ganja 612,54 kg.
Baca Juga: Jamin Tak Ada Intimidasi saat Pencoblosan, Polri Turunkan Ribuan Personel di Sejumlah Titik di NTB
Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550, sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit.
"Pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat," jelas Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dilansir dari beritakini, Senin (5/2/24).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menambahkan Polda Sumut dan jajaran terus mengencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba. Siapapun yang terlibat ditindak tegas," tutupnya.
(ek/hn/nm)