Tribratanews.polri.go.id - Lamongan. Dalam kurun waktu 3 bulan yaitu periode September, Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jawa Timur (Jatim) mampu mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.
Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana, S.I.K., M.Si., mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.
“ Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” jelas Perwira berpangkat melati 2 tersebut, dilansir portal seputarperak.com pada Rabu (14/12/22).
Baca juga : Divhubinter Polri Berhasil Tangkap Dua Buronan Interpol Asal Republik Ceko dan Slovakia
Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.
Kapolres Lamongan juga menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, melalui aplikasi Shopee (e-commerce) sedangkan ganja lewat aplikasi Facebook.
Dari 28 tersangka yang sudah diamankan pihak Kepolisian ada beberapa pelajar dan mahasiswa didalamnya, bahkan seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara itu tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(fa/hn/um)