Dalam Dua Pekan Polres Malang Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Amankan 10 Tersangka

28 November 2023 - 22:00 WIB
jatimnetwork

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sepuluh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan operasi penanggulangan kejahatan pencurian dilakukan secara serentak oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023.

Dalam kurun waktu tersebut Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus, diantaranya kasus 10 Curanmor, 5 kasus Curat, dan 3 kasus penadahan.

Baca Juga: Sebanyak 9.500 Personel Polda NTT Siap Amankan Kampanye Pemilu 2024

“Total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan rekan-rekan media ada sejumlah 10 tersangka,” jelasnya, dilansir dari jatimnetwork, Senin (27/11/23).

Dalam operasi penanggulangan kejahatan tersebut, pihaknya telah menahan 5 tersangka Curanmor, 3 tersangka Curat, dan 2 tersangka penadahan.

Modus yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak kendaraan bermotor yang ditinggal di halaman rumah maupun tepi jalan umum. Kurang lebih 20 sepeda motor barang bukti hasil curian berhasil diamankan.

Selain itu, barang bukti lain seperti kunci T, ponsel, perhiasan emas, serta pakaian juga turut diamankan pihak kepolisian.

“Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk kasus curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” tambahnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengungkapkan pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya usai pengungkapan kasus tersebut.

Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli.

"Hari ini kami hadirkan para pemilik kendaraan bermotor yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya," ungkap Kasih Humas Polres Malang.

Diimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya, sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila meletakkan kendaraan agar berhati-hati, bila perlu memakai kunci ganda. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian,” tutup Kasi Humas.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment