Tribratanews.polri.go.id - Balangan. Kepolisian Resor (Polres) Balangan, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam dua minggu terakhir mulai dari kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kepada para personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus, yaitu selama dua minggu terakhir ini,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., dilansir dari Antaranews, Jumat (22/9/23).
Ia menjelaskan dari Satuan Reskrim berhasil mengungkap lima perkara dan Satuan Reskoba satu perkara.
Dalam keterangannya AKBP Riza Muttaqin menjelaskan lima perkara dari Satreskrim yaitu, tindak pidana UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak dua kasus, tindak pidana UU ITE No.19 tahun 2016 satu kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu kasus serta tindak pidana penipuan dan penggelapan satu kasus.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Simpatisan KKB Penyuplai Makanan Egianus Kogoya Cs
Sementara itu, Kasatreskrim, Iptu Galuh Rizka Pangestu, menambahkan, untuk kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Juai yaitu seorang pria paruh baya mencuri ayam warga.
Iptu Galuh menyebutkan untuk kasus tersebut pihaknya sempat ingin melaksanakan program Restoratif Justice, namun karena dari warga yang membikin laporan dan mereka juga geram maka kepolisian menjalankan dulu prosesnya.
Ia menambahkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri ayam warga sebanyak 38 kali, karena warga geram dengan aksinya lalu membikin laporan kepada kepolisian. “Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” ujarnya.
Selain itu KBO Satreskoba Aiptu H Sihombing menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengembangan antara kerja sama dari Polres Kotabaru. Pelaku merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya pelaku berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.
Kemudian dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan dan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan. “Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai berat,” tutupnya.
(fa/pr/nm)