Dalam Aksinya, Polisi Sebut Narkotika Senilai 2 Miliar Miliki Sistem Terputus dan Dikontrol

8 July 2024 - 19:30 WIB
POLISI

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap sabu sebanyak setengah kilogram dengan sistem terputus dan terkontrol dari luar atau dari Makassar. Senin, (8/7/24).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan, dari penangkapan terhadap FP (24) dengan barang bukti sabu sebanyak 252,48 gram, pihaknya berhasil lakukan pengembangan dan membekuk FA (27) dan kembali mendapati narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram.

Saat menggelar Press Conference kepada awak media, Kapolresta menerangkan bahwa dari penangkapan terhadap FP (24) dengan barang bukti sabu sebanyak 252,48 gram, pihaknya berhasil lakukan pengembangan dan membekuk FA (27) dan kembali mendapati narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram.

“Keduanya masih saling beketerkaitan dalam kasus ini, dimana barang bukti keseluruhan yang didapati oleh tim totalnya sebanyak 400 gram, dari 500 gram atau setengah kilogram yang dikirim dari Makassar menurut informasi yang berhasil didapat, sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan terkait barang bukti yang telah beredar, keduanya baik FP maupun FA dari hasil pemeriksaan keduanya tidak mengetahui kepada siapa yang menerimanya.

“Karena sistem yang digunakan disini yaitu terputus, tidak pernah langsung dari tangan ke tangan. Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar,” jelasnya.

Diakhir kesempatan ia juga menambahkan terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan dua miliar rupiah, ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan selama ini oleh tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment