Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian berhasil meringkus 12 pengedar narkoba jenis ganja, ekstasi dan psikotropika di Bandung. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian selama 10 hari. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K, M.Si., menjelaskan bahwa belasan pengedar diciduk dari total 8 kasus berbeda. Mulai dari 2 kasus peredaran sabu, 2 kasus peredaran pil ekstasi, 4 kasus peredaran ganja dan 1 kasus psikotropika.
"Ini pengungkapan 10 hari dari hasil operasi yang Satresnarkoba Polrestabes Bandung lakukan pada tanggal 15-24 Agustus 2023," jelas Kapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/23).
Ke-12 pengedar itu yaitu AS (46), SMA (28), AH (27), MR (30), MA (28), YM (29), RW (22) dan HZN (22) yang merupakan pelaku pengedar ganja. Kemudian RYR (37) pengedar sabu, AF (30) pengedar ekstasi serta IYS (25) dan RH (26) yang merupakan pengedar psikotropika. Para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara menjual secara online dan tempelan. Polisi menciduk mereka di beberapa tempat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Selamatkan 400 Jiwa, Polda Jatim Musnahkan 80 Kg Sabu Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023
"Dalam pengungkapan ini, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," jelasnya lebih lanjut.
Kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa 32,827 gram sabu, 6,1 kilogram ganja, 1.520 butir psikotropika berbagai jenis dan 7 butir ekstasi. Turut diamankan 2 unit timbangan, 17 HP dan 1 unit motor.
Mereka diancam Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
(my/pr/nm)