Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian berhasil menangkap empat orang debt collector usai melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir. Kepolisian mengungkapkan bahwa korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
"Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54)," jelas Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/23).
Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal di Pamekasan
Kapolres menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/23), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan. Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil," tambahnya.
Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban. Langsung saja, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10). Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
(my/pr/nm)