Tribratanews.polri.go.id - Polri mengamankan warga negara asing berinisial AS yang merupakan buronan Interpol (NCB Roma) di Bali. Buron tersebut diduga bagian dari jaringan organisasi kriminal Italia Ndrangheta.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, AS menjadi buronan Interpol setelah tersangkut kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram di Italia pada 2014. AS pun masuk daftar pencarian orang (Red Notice) Interpol sejak 2016 dan tidak terdeteksi keberadaannya selama kurang lebih 7 tahun.
Baca juga : Polda Kalsel Musnahkan Sabu 35 Kg
“Nama AS muncul saat ada empat anggota Ndrangheta tertangkap dalam kasus penjualan mariyuana pada 2014. Keterangan empat orang ini menyebut AS terlibat, tetapi yang bersangkutan sudah keluar dari wilayah Italia,” kata Kompol Anggaito, Senin (20/2/23).
Ia menerangkan, AS awalnya transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dalam perjalanannya dari Malaysia menuju Australia. Pihak Imigrasi Ngurah Rai pun langsung melaporkan keberadaan AS melalui grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan anggota kepolisian dan perwakilan dari Interpol.
“Dari NCB Roma memastikan yang bersangkutan diperlukan keterangannya di negaranya, karena dia juga sudah masuk International Red Notice untuk dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan (terlarang),” jelasnya.
Dijelaskannya, AS terkena HIT Alert saat yang bersangkutan memasuki kawasan Ngurah Rai. Pasalnya, interpol memiliki sistem I-24/7 yang terintegrasi dengan seluruh negara anggota Interpol, dan juga terintegrasi dengan sistem di Imigrasi Indonesia
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito AS segera diserahkan ke kepolisian di Italia melalui NCB Roma. Pemulangan dilakukan dengan skema police to police.
AS akan dikawal ketat oleh tiga polisi dari Indonesia sepanjang perjalanan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Italia. Dua polisi yang mengawal AS dari Polda Bali, dan satu anggota lainnya dari Divhubinter Mabes Polri.
“Yang bersangkutan merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016, kemudian yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi alasan keamanan,” ungkap Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan.
(ay/af/pr/um)