Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengklarifikasi penyebab terjadinya pengeroyokan seorang tahanan di Depok hingga tewas oleh penghuni rumah tahanan lain karena kesal perbuatan korban melakukan rudapaksa anak kandungnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan memastikan kasus pengeroyokan bukan lantaran delapan pelaku meminta uang kepada korban AR (50).
"Tidak ditemukan fakta korban diminta uang, korban dianiaya karena para tersangka kesal dengan kasus korban (memperkosa anak kandungnya)," ujar AKP Nirwan dikutip dari PMJ News, Senin (10/7/23).
"Korban saat diperiksa ditempatkan di tahanan lain, lalu dipindahkan ke ruangan tahanan sehingga terjadi peristiwa itu," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Remaja Pembunuh Pria Paruh Baya di Jakarta Utara
Sebelumnya, Polisi menetapkan delapan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan hingga tewas.
Ia mengatakan, para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (50),
"Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Menurutnya, kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar tahanan. Korban saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel. Petugas langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.
(sy/hn/um)