Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ribuan lembar uang palsu apabila beredar di masyarakat dapat memberikan efek yang besar, seperti inflasi. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.
“Karena dalam jumlah yang banyak apabila mereka berhasil menjual, akan menimbulkan inflasi, bisa saja menimbulkan inflasi,” ungkap Dirreskrimsus dilansir dari laman pmjnews, Jumat (19/5/23).
Baca Juga: KPU dan Tokoh Agama Sepakati Pemilu Dengan Kerukunan Antarumat Beragama
Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga mengatakan, peredaran uang palsu di masyarakat dapat membahayakan karena mengira uang asli, sehingga apabila berhasil beredar di masyarakat dapat mengakibatkan inflasi serta menghancurkan ekonomi.
“Pelaku juga berencana untuk mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan secara langsung ke korban (secara) Personal. Jadi bukan melalui media sosial. Yang pasti bukan melalui secara terbuka, bukan. Jadi person to person,” jelas Dirreskrimsus.
(bg/hn/um)