Beraksi di 18 TKP, Pelaku Pencurian Bersenpi Diringkus Polisi

29 May 2023 - 15:00 WIB
Foto: iNews.babel.id

Tribratanews.polri.go.id - Bangka. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap kawanan pencuri bersenjata api (senpi) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiga pelaku tersebut telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.

“Ketiganya berinisial SS warga Parit Pekir Sungailiat dan SA warga Girimaya Kota Pangkalpinang, dan A (47) warga Parit Tujuh Kuday Sungailiat Kabupaten Bangka. Ketiganya merupakan residivis kambuhan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, S.I.K, Senin (29/5/23).

Ia mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial (SS) dan (SA) ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera untuk melarikan diri pada Jumat (26/5/23) menjelang subuh. Pelaku utama memiliki senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif.

Baca Juga:  Gregoria Harus Puas Jadi Runner Up Malaysia Master 2023

“Pengungkapan aksi kawanan pencuri meresahkan ini berawal adanya informasi sejumlah kejadian di wilayah hukum Polres Bangka. Lalu, Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu melakukan penyelidikan selama beberapa hari,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, jelasnya, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka. Mereka juga sempat membobol rumah anggota polisi di daerah itu. Beberapa barang hasil curian dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berhasil ditangkap bersama komplotannya saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday Sungailiat.

“Saat beraksi, kawanan ini menggunakan sepeda motor dan mobil pickup rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar. Hasil curian, berupa pasir timah lobi mencapai 700kg lebih, ratusan pax rokok berbagai merek, uang tunai, ratusan ban motor dan ban mobil, televisi, besi, televisi, tabung gas, kompor gas, handphone dan lainnya,” tutupnya.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment