Tribratanews.polri.go.id - Satnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap Rusihan Anwari alias Aan (45), seorang pengedar sabu.
Dari kurir yang tinggal di Jalan AES Nasution, Gang Gotong Royong RT 9, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, polisi menyita 1,3 Kg sabu dan ekstasi.
Kapolresta Banjarmasin,Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Anggota beberapa hari melakukan penyelidikan, lalu diputuskan menyergap dia di rumah,” jelas Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H.
Hasil penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu berukuran besar yang siap diedarkan. Barang terlarang itu ditemukan di dalam ransel milik tersangka. Selain itu ada 31 butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, kantongan plastik warna putih, dan 2 buah smartphone.
“Hasil pemeriksaan barang itu didapat dari seorang pria bernama Udin, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
“Barang diterimanya itu masih belum berpindah tangan ke jaringan berikutnya. Rencananya barang itu diedarkan di Banjarmasin dan Banjarbaru,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Nama Udin dikenalnya dari seorang temannya. Namun, ia berdalih tak pernah bertemu, hanya berkomunikasi lewat telepon.
“Dijanjikan upah Rp10 juta, tetapi saya belum terima upahnya sama sekali,” jelas aan.