Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar berbagai jenis obat terlarang berinisial IB (33). Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (27/3/23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan IB berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering ada transaksi di lokasi. Selain melakukan penangkapan, pihaknya juga menyita 2.000 butir obat keras daftar G.
Baca juga : Polisi Amankan Pria Bawa 5 Kg Bahan Baku Petasan di Malang
“Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kontrakan IB. Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer," jelas Kapolres Tangerang Kota, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/23).
Ia menambahkan, kini pelaku sudah diamankan dari hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(as/af/hn/um)