Bareskrim Tangkap MAF Saat Hendak Antarkan Sabu 71 Kg

7 May 2025 - 10:46 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap MAF yang merupakan sopir truk pengangkut narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 71 bungkus sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka berperan menerima barang di landing spot. Selain itu, tersangka juga ditugaskan mendistribusikan barang atas perintah seorang bernama Wawan yang merupakan tersangka di BNN saat penindakan di Bireuen, Aceh.

“Tersangka juga mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya,” jelas Brigjen Pol. Hadi, Rabu (7/5/25).

Dijelaskan Brigjen Pol. Eko, truk yang dibawa oleh tersangka MAF adalah milik Wawan. MAF diminta mengantarkan narkoba dan diberikan Rp30 juta sebagai uang jalan di luar upahnya.

“Tersangka Fadil dan Mus (Minggu 4 mei 2025 sudah ditangkap BNN ) ikut serta memasukan sabu ke dinding truck bagian depan yang sudah di modifikasi di sekitar wilayah Meulaboh Aceh wilayah barat, yang kemudian bongkar muat di rumah makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta setelah tiba langsung menghubungi Edi alias MD (sudah ditangkap BNN),” ungkapnya.

(Ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment