Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiganya adalah TP, RI, dan DH dengan barang bukti sitaan 35 bungkus plastik berisi sabu dan tiga bungkus plastik ekstasi.
“Ketiga tersangka tergabung dalam jaringan Pekanbaru-Jakarta,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (30/9/25).
Menurutnya, dari pemeriksaan para tersangka diperoleh bahwa DH diperintah oleh bos yang bernama ASR BS Yanto untuk berangkat ke Pekanbaru. Tersangka juga disediakan mobil Honda Civic yang sudah.
Ia mengungkap, saat itu tersangka RI menyusul ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Keduanya pun sudah lima kali melakukan penjemputan narkoba seperti ini ke Pekanbaru dan dibawa ke Jakarta untuk distribusikan.
“Pengakuan sementara tersangka DH, menjemput narkoba dari Jakarta berangkat ke Pekanbaru, kemudian balik ke Jakarta lagi dan mendistribusikan narkoba tersebut dengan mendapat upah sebesar Rp120 juta sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku pada pengantaran keempat diupahi Rp200 juta. Sedangkan pengantaran yang kelima upah belum dibayar.
“Kemudian untuk tersangka RI mendapatkan upah dari tersangka DH sebesar Rp15 juta dan Rp5 juta cash untuk sekali jalan,” ujarnya.
(ay/hn/rs)