Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Motor di Cianjur

23 July 2024 - 09:30 WIB
Antaranees

Tribratanews.polri.go.id - Cianjur. Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan sepeda motor ke Afrika Selatan dengan meringkus dua orang tersangka anggota sindikat itu yakni DF (36) dan ZM (32) yang merupakan warga Cianjur, dengan barang bukti sekitar 32 sepeda motor.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan kedua pelaku sudah beraksi sejak dua tahun terakhir dengan modus menggelapkan puluhan sepeda motor melalui cara kredit di sejumlah leasing di Cianjur.

"Selama ini, pelaku mendapat kredit sepeda motor menggunakan identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan. Tersangka membayar uang muka dan beberapa bulan cicilan, selanjutnya kendaraan yang masih baru itu ditampung di dalam gudang di Kabupaten Sumedang sebelum dibawa ke penampungan di wilayah hukum Tangerang, Banten dan selanjutnya digelapkan ke Afrika Selatan," jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (22/7/24).

Puluhan sepeda motor yang terkumpul akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut, sehingga dapat mengelabui petugas, dimana tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Tersangka mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari satu unit motor kredit yang hanya dibayar cicilan-nya selama tiga bulan, dijual ke Afrika dengan harganya sekitar Rp45 juta per unit," jelasnya.

Afrika Selatan menjadi sasaran pasar para tersangka karena sepeda motor dengan jenis matic tidak beredar di negara tersebut, sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

Untuk membongkar sindikat jaringan internasional tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lainnya yang masih beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Cianjur. Kedua tersangka jaringan terorganisir ditangkap Sabtu (20/7) tanpa perlawanan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan terungkap-nya aksi kedua tersangka berawal dari razia yang dilakukan Polres Cianjur, terhadap sebuah mobil bak terbuka mengangkut beberapa sepeda motor.

Saat dihentikan dan sopir diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat dari kendaraan yang dibawa, namun sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati dua nama DF dan ZM warga Cianjur sebagai anggota sindikat internasional.

"Keterangan tersangka sepeda motor tersebut akan dikirimkan ke luar negeri, sehingga petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan 32 unit sepeda motor jenis matic yang hendak dikirim ke Afrika Selatan melalui jalur laut," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment