Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis happy five asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka bernama Faizhul dan Rahmiyana.
“Ini jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (20/8/25).
Ia menjelaskan, tersangka Faizhul membawa barang dari Malaysia ke Medan menggunakan transportasi laut dan kendaraan. Selain itu, dia juga menyiapkan atau packing barang ke dalam tas.
“Tersangka juga berperan mengantarkan barang narkotika jenis Happy Five (H5) ke Medan,” jelas Dirtipidnarkoba, Rabu (20/8/25).
Untuk tersangka Rahmiyana, ia mengungkap perannya adalah menerima barang narkotika jenis Happy Five (H5) dari tersangka Faizhul atas perintah abang ( DPO). Dia juga berperan mengantarkan narkoba tersebut.
“Barang bukti yang disita secara keseluruhan adalah 40 lembar ikat dengan jumlah 4000 butir Happy Five (H5),” ungkapnya.
(Ayhn/rs)