Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri tidak setengah-setengah mengungkap penyelewengan yang dilakukan lembaga yayasan "Aksi Cepat Tanggap" (ACT). Untuk memastikan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan petinggi ACT, Bareskrim Mabes Polri sudah memanggil mantan Ketua ACT, Ahyudin sebanyak 6 kali untuk diperiksa secara intensif.
Meski demikian, pemeriksaan marathon terhadap pimpinan atau mantan pimpinan ACT belum final, karena masih mungkin dikembangkan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang lain.
Menurut Kasubdit IV Dittipdeksus Kombes Pol. Andri Sudarmaji, Polri sudah menemukan beberapa temuan awal penyelewengan yang dilakukan ACT. Salah satu pelanggaran yang terus didalami adalah penyalahgunaan dana CSR dari Boeing untuk korban Lion Air JT 610. Selain itu ditemukan pula adanya pendirian perusahaan-perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk menampung dana-dana yang mereka kumpulkan dari masyarakat, kemudian seolah-olah menjalankan project dari ACT.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mengapresiasi Polri yang demikian teliti mengungkapkan penyelewengan dan kesalahan yang dilakukan ACT. "Justru dengan ketelitian ini, maka kalaupun ACT dinyatakan bersalah nantinya, bukan karena adanya tekanan politik. Semua kesalahan dibuktikan dengan data-data yang dikumpulkan Polri dari pengungkapan kasus yang dikerjakan secara profesional", demikian ujarnya menjelaskan.