Bareskrim Polri Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal

20 November 2022 - 10:14 WIB
Foto : pmjnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal dan Penyidik juga menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). “Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” jelasnya dikutip dari pmjnews.com, Sabtu (19/11/22).

Baca juga : Polri Periksa 41 Saksi terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan. “Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E erkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok. “Iya betul (sedang dicari),” jelas Brigjen. Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11/22).

Dirtipidter Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari Kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan. “Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” ungkapnya.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment