Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidkor Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2018-2019.
"Upaya pemulihan aset, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beserta tanah jaminan seluas 8.717 m², yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada Tahun 2021 senilai Rp68,9 miliar," jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.I.K., melalui keterangan tertulis dilansir dari gatra.com, Sabtu, (14/1/23).
Baca Juga: Tak Sesuai SNI, Satgasus Polri Musnahkan Besi Baja Senilai Rp32 Miliar
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa nilai tersebut masih belum seberapa dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah itu. Perbuatan tersangka atas nama YC yang merupakan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, telah menimbulkan kerugian negara Rp 155,4 Miliar.
"Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," jelasnya.
YC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(my/hn/um)