Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menyita 63 bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi menggunakan robot trading, dengan aplikasi Fahrenheit. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyebutkan dokumen disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), selaku direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading Fahrenheit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.
"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," jelas Jendral Bintang Satu itu Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/3).
HS terhitung sejak 22 Maret 2022 lalu, ditahan untuk 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi, dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida (ponzi), dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit. Tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU yang terjadi di kawasan Jakarta, Surabaya, serta sejumlah daerah lain di Indonesia. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi.
"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Fahrenheit selaku aplikasi yang menggunakan robot trading crypto, merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang diawasi trader berpengalaman.