Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

8 July 2024 - 20:17 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan masyarakat.

"Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional, dan kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan," ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/24).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.

"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan, yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa para host itu, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim selama kurang lebih 3 jam, tidak hanya WNI tetapi Adapun WNA yang terlibat.

"Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum," katanya. Dalam pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Di antara tujuh orang tersebut, jelas Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment