Bareskrim Polri Berhasil Amankan Direktur Perusahaan Pengelola Aplikasi Robot Trading Ilegal

24 March 2022 - 16:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.  Bareskrim Polri Berhasil Amankan Direktur Perusahaan Pengelola Aplikasi Robot Trading Ilegal - Jakarta. Bareskrim Polri berhasil mengamankan HS yang merupakan bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit. Setelah ditangkap HS juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

“Ya benar, HS sudah ditangkap. Kita tangkap di Jakarta,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (23/03/22).

Menurut Jenderal Bintang Satu tersebut bahwa penangkapan terhadap Hendry dilakukan pada Selasa (22/3/2022), sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

” Kita tangkap kemarin, dan terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” tutur lulusan Akabri tahun 1994.

Sekadar diketahui, HS adalah direktur di PT FSP Akademi Pro, sebuah perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Mereka masing-masing DBJ, DL, ILJ dan MF. Keempat tersangka ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliyansyah Lubis mengatakan robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Perusahaan ini dipimpin oleh HS

“Pimpinan PT FSP Akademi Pro adalah HS. Ini berdasarkan keterangan empat tersangka yang sudah ditangkap di Polda Metro Jaya,” terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Selasa (22/03/22).

Keempat tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Pol Auliyansyah Lubis menuturkan para tersangka dikenakan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment